Yayasan Pencinta Satwa Jakarta didirikan berdasarkan kesamaan visi dan misi dalam memasyarakatkan anjing di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat. Dengan tujuan agar seluruh pecinta anjing, selain mengasihi dan merawat dengan baik, pemilik juga dapat memberdayakan serta memanfaatkan anjing untuk kepentingan keluarga, masyarakat dan negara.
Yayasan Pencinta Satwa Jakarta
Yayasan Pencinta Satwa Jakarta diresmikan secara hukum dalam rangka memayungi komunitas-komunitas pencinta satwa yang selama ini masih sebatas perkumpulan, yang dalam menjalankan aktivitasnya masih mengandalkan kemampuan member. Yayasan Pencinta Satwa Jakarta disahkan negara melalui SK Pengesahan Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-0031230.AH.01.04 tanggal 8 Agustus 2016.
Beberapa misi yang akan diemban oleh Yayasan ini adalah :
1. Melibatkan stakeholder dalam rangka mendata sebaran anjing dan kucing yang tidak terdata oleh Institusi resmi yang menangani anjing dan kucing dengan sistem chip;
2. Melibatkan stakeholder dalam rangka melakukan edukasi kepada generasi muda melalui institusi pendidikan untuk meningkatkan kesejahteraan satwa;
3. Melibatkan stakeholder dalam rangka membangun sistem pengendalian dan penanganan satwa domestik.
Dengan terbentuknya Yayasan Pencinta Satwa Jakarta, semua komunitas yang terbentuk akan memberdayakan komunitas-komunitas tersebut menjadi perkumpulan resmi secara hukum melalui yayasan dan diberikan tempat dalam divisi per komunitas di jajaran pengurus.
Terbuka untuk komunitas pencinta anjing yang baru terbentuk untuk melegalkan kegiatan dan aktivitas sosialnya.
YAYASAN PENCINTA SATWA JAKARTA
(SK Kemenkumham No. AHU-0031230.AH.01.04)
email: info@ypsj.or.id
Nomor Rekening Resmi :
Bank Mandiri KCP Tebet Soepomo
No Rek. 124.000.125.126.4
A.n. Yayasan Pencinta Satwa Jakarta