Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Selain hal tersebut, secara teknis berkoordinasi dibidang pembangunan peternakan kepada Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah di bentuk sesuai Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Peraturan Pemerintah tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 40 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 77 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Jawa Tengah, tugas pokok Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnak Keswan) adalah melaksanakan urusan pemerintah bidang pertanian sub urusan peternakan dan kesehatan hewan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah, serta mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Perumusan kebijakan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Budidaya dan Veteriner;
2. Pelaksanaan kebijakan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Budidaya dan Veteriner;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Budidaya dan Veteriner;
4. Pelaksanaan administrasi dinas bidang Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan, Budidaya dan Veteriner;
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
VISI
MENUJU JATENG SEJAHTERA DAN BERDIKARI
“Tetep Mboten Korupsi, Mboten Ngapusi”?
MISI
Misi 1 : Membangun masyarakat Jateng yang religius, toleran dan guyup untuk menjaga NKRI;
Misi 2 : Mempercepat Reformasi Birokrasi (RB) yang dinamis serta memperluas sasaran ke pembangunan Kabupaten/Kota;
Misi 3 : Memperkuat kapasitas ekonomi rakyat dan membuka lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran;
Misi 4 : Menjadikan rakyat Jawa Tengah lebih sehat, lebih pintar, lebih berbudaya dan mencintai lingkungan.
PROGRAM
Program pembangunan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang merupakan bagian integral pembangunan pertanian pada hakekatnya merupakan rangkaian upaya untuk memfasilitasi, melayani dan mendorong berkembangnya usaha-usaha peternakan. sehingga memiliki nilai tambah, daya saing dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat peternakan. Program utama pembangunan Peternakan Jawa Tengah untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan yaitu:
Pengembangan Agribisnis.
Program Penunjang Pembangunan Peternakan Jawa Tengah adalah:
1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran.
2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur.
3. Program Peningkatan Displin Aparatur.
4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur.
5. Program Pendidikan Non Formal dan Informal.
6. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan Perlindungan Perempuan dan Anak.
DINAS PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
PROVINSI JAWA TENGAH
Jl. Jend. Gatot Soebroto (Tarubudaya) Ungaran - Kabupaten Semarang
Kode Pos 50517
Telephone (024) 6921023, Faximili (024) 6921397