Korporasi peternakan rakyat usaha budidaya domba model klaster merupakan program yang dikembangkan oleh Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia (HPDKI) yang kemudian bersama offtaker sebagai pelaksana penerapan model tersebut untuk masyarakat/ peternak dalam melakukan usaha budidaya domba. Pengembangan usaha budidaya domba melalui korporasi peternakan rakyat model klaster diinisiasi untuk meningkatkan produktifitas, sustainabilitas, dan kesejahteraan peternak domba melalui adopsi managemen usaha dan teknologi industri. Dengan kolaborasi antara industri dan peternak rakyat tersebut, diharapkan model klaster ini tidak hanya mampu meningkatkan skala usaha peternak, namun juga tercapainya tujuan efisiensi dan produktifitas usaha dalam budidaya domba di peternak rakyat yang selama ini masih bersifat tradisional.
Himpunan Peternak Domba Kambing Indonesia
Secara konseptual peternak yang mengikuti program klaster akan didorong mengikuti pola sebagai berikut :
1. Korporasi Peternak Rakyat, Peternak didorong untuk meningkatkan skala usaha menjadi sebuah korporasi peternakan rakyat melalui peningkatan efisiensi dan daya saing usaha. Peternak program klaster diarahkan untuk mengikuti persyaratan dasar konsep klaster yaitu:
a. Skala usaha, minimum 200 ekor domba penggemukan atau 120 ekor induk untuk pembiakan dalam kelompok yang dimiliki oleh 8 orang peternak.
b. Kebutuhan Lahan, kebutuhan lahan untuk program penggemukan, lahan bangunan 200 m2 (150 m2 kandang + 50 m2 gudang pakan) dan 0,34 ha untuk penanaman rumput/ hijauan kebutuhan penggemukan, untuk budidaya pembiakan dibutuhkan 1,2 Ha untuk rumput produksi dengan isistem pemeliharaan intensif atau 4 Ha untuk pasture jika sistem pemeliharaan dengan penggembalaan.
c. Bangunan kandang, kapasitas minimum 200 ekor dengan model koloni dan konstruksi yang telah terstandarisasi. Space untuk penggemukan 0,48 m2 per ekor sedangkan untuk pembiakan 1 m2.
d. Permodalan, Difasilitasi bagi peternak yang membutuhkan modal usaha menggunakan akses perbankan program KUR Khusus Mikro tanpa agunan, dengan masing-masing peternak diberikan modal 25 juta /orang.
2. Pendampingan Usaha, Peternak diberikan pendampingan usaha dalam hal teknis managemen budidaya domba sesuai dengan kaidah good farming practice untuk meningkatkan kemampuan beternak dan menjaga kualitas produksi tetap sesuai standar. Program pendampingan usaha dalam hal ini akan dibantu melalui beberapa kegiatan seperti;
a. Pendidikan dan pelatihan (inkubasi) pra usaha, peternak akan dibekali managemen dasar pemeliharaan domba secara industri mulai dari budidaya pembibitan, pembiakan, penggemukan, pakan, analisis perhitungan usaha, kesehatan hewan, dan hilirisasi pasar.
b. Pendampingan lapangan, peternak akan dibantu oleh anggota asosiasi HPDKI di daerah, penyuluh pemerintah, dan Teknikal Service PT Agro Investama yang secara berkala memonitoring pelaksanaan usaha baik teknis budidaya dan kesehatan sesuai dengan materi yang telah disampaikan saat pelatihan dan pendidikan.
c. Report evaluasi produksi, report evaluasi produksi untuk program penggemukan mencangkup pertambahan bobot badan, realisasi pemberian pakan, dan tingkat kematian domba. Sedangkan untuk program pembiakan mencangkup lambing rate (tingkat kelahiran anak), lambing interval (selang beranak), dan tingkat kematian domba (anak dan induk).
3. Siklus Produksi dan Integrasi Pasar, Program usaha budidaya peternak didorong untuk mengikuti pola siklus produksi yang terintegrasi dengan pasar melalui program panen bersama dan kawin bersama yaitu satu tahun periode produksi dilakukan 2 kali panen untuk program penyiapan domba siap potong untuk kebutuhan konsumsi pasar reguler dan pasar aqiqah serta 1 kali panen untuk program pasar qurban. Satu kali masa produksi penggemukan budidaya dilakukan dalam waktu 3 bulan. Sedangkan program budidaya pembiakan, satu kali siklus produksi dilakuan selama 8 bulan, 5 bulan untuk indukan bunting dan 3 bulan untuk anak sampai dengan lepas sapih.
4. Managemen Kelembagaan Usaha, Peternak didorong untuk mengadopsi managemen kelembagaan usaha yang baik melalui penguatan kerjasama antar peternak dalam rangka meningkatkan efisiensi usaha. Pembagian peran kerja 8 orang peternak yaitu 1 orang berperan sebagai ketua kelompok yang mengkoordinasikan seluruh pekerjaan (pencatatan produksi, penjualan, keuangan, dan pengembangan usaha) dan 7 orang lainnya (1 orang per hari mengelola 200 ekor) secara bergantian bertugas dalam satu pekan mengerjakan pekerjaan rutin seperti pembersihan kandang, memberikan pakan dan minum, penimbangan, dst.
5. Off taker, dalam hal ini adalah badan usaha yang bersedia memberikan fasilitas jaminan atau avalis bagi para peternak atau pihak kedua untuk mendapatkan akses KUR MIKRO Mikro perbankan, yang dimaksud fasilitas jaminan dalam hal ini adalah (a) penyediaan kebutuhan sarana produksi berupa domba dan pakan konsentrat, (b) bimbingan teknis managemen budidaya penggemukan domba, dan (c) penyerapan hasil produksi berupa domba siap panen. Off taker akan membantu peternak rakyat dalam melakukan introduksi teknologi budidaya domba dan scaling up skala kepemilikan domba per peternak agar menjadi lebih efisien dan meningkat produktifitas budidaya pemeliharaanya.