Di bidang ternak sapi, Berdikari melakukan trading sapi lokal dan daging dengan peternak rakyat melalui kerja sama dengan PT Berdikari United Livestock (BULS) dan mitra peternak untuk mendukung permodalan pengembangan peternakan sapi bagi kelompok peternak. Selain itu, Berdikari juga melakukan trading sapi qurban.
PT Berdikasi Persero
Selain trading, Berdikari melaksanakan aktivitas penggemukan sapi bakalan di Sidrap Cattle Farms milik PT BULS serta Jatitujuh Cattle Farms melalui sinergi antara PT PG Rajawali II unit PG Jatitujuh dengan PT BULS. Berdikari juga mendapatkan penugasan dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk melakukan pengadaan sapi indukan impor untuk program Desa Korporasi Sapi sebagai inisiatif penambahan populasi sapi agar mempercepat proses kelahiran dan menghasilkan populasi baru, sehingga bukan sekedar memindah indukan.
Berdikari tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang sangat berperan dalam perkembangan usaha melalui pembenahan organisasi, serta dukungan kebijakan dan regulasi. Pemerintah RI menaruh kepercayaan besar kepada Berdikari melalui penugasan untuk turut menyukseskan program kemandirian pangan nasional dan program swasembada daging sapi nasional, khususnya pemenuhan kebutuhan protein hewani untuk masyarakat melalui peningkatan penyediaan daging sapi yang aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH) dengan harga terjangkau.
PT Berdikari (Persero) berdiri sejak 1966 dengan nama PT Pilot Proyek Berdikari berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Ampera Republik Indonesia No. 01/EK/KEP/1966 tanggal 12 Agustus 1966. Pendirian Perusahaan tersebut tertuang dalam Akte Pendirian No. 24 tanggal 15 Agustus 1966 oleh Notaris R. Soerojo Wongsowidjojo, SH serta disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. J. A. 5/75/9 tanggal 27 Agustus 1988. Pada tanggal 7 April 2000, PT PP Berdikari resmi berubah status menjadi PT Berdikari (Persero). Perubahan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 yang dituangkan dalam Akta No.16 tanggal 22 Agustus 2000 oleh Notaris Betsail Untayana, SH serta disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia No.C-22369 HT. 01.04-TH 2000 tanggal 12 Oktober 2000.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan akta no 64 tanggal 15 Agustus 2008 yang dibuat dihadapan Notaris Surjadi, S.H. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-69425.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 25 September 2008.
Dalam sejarahnya yang cukup panjang PT Berdikari (Persero) mengalami pasang surut. Beberapa tahun terakhir PT Berdikari mengalami permasalahan yang kompleks. Pada tahun 2016 Pemerintah Republik Indonesia memutuskan untuk menyelamatkan Perusahaan melalui pembenahan-pembenahan organisasi dan berkomitmen untuk memberikan dukungan kebijakan dan regulasi yang diperlukan. Tahun 2017 merupakan “fase recovery” atau “fase pemulihan” yang ditandai dengan perbaikan posisi keuangan serta peningkatan kepercayaan pemerintah dan para pemangku kepentingan lain.
Upaya untuk lebih fokus kepada bisnis peternakan terus dilakukan oleh perusahaan, dikarenakan sampai dengan akhir tahun 2017 kondisi keuangan dan modal kerja yang masih belum baik. Beberapa strategi yang sudah dilakukan antara lain upaya pola kerjasama dengan cara sinergi BUMN, kemitraan dan perbaikan proses bisnis.
Jl. Medan Merdeka Barat No.1
Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110
Indonesia
(021) 3459955, Fax : (021) 3440509
info@berdikari-persero.co.id / sekretariat@berdikari-persero.co.id