Mempertimbangkan: sebuah. bahwa hewan sebagai karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa mempunyai peranan penting dalam penyediaan pangan yang berasal dari hewan dan hasil serta jasa hewan lainnya bagi manusia yang manfaatnya perlu diarahkan untuk kesejahteraan rakyat; b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut, diperlukan pemeliharaan kesehatan hewan guna melindungi kesehatan manusia dan hewan serta ekosistemnya sebagai syarat untuk mewujudkan peternakan yang maju, berdaya saing dan berkesinambungan serta menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal sehingga bahwa perlu didayagunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; c. bahwa dengan berkembangnya situasi tuntutan otonomi daerah dan globalisasi, undang-undang di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang berlaku saat ini tidak dapat dibenarkan lagi sebagai landasan hukum dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Dalam pandangan: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan
PRINSIP DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Peternakan dan kesehatan hewan diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dan/atau terpadu dengan budidaya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lain yang terkait.
(2) Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan didasarkan pada manfaat dan kesinambungan, keamanan dan kesehatan, berorientasi kerakyatan dan berkeadilan, transparan dan terpadu, mandiri, kemitraan, dan profesional.
Pasal 3
Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan diatur dengan tujuan untuk:
sebuah. mengelola sumber daya hewan secara prestisius, akuntabel, dan berkesinambungan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;
b. mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkesinambungan untuk peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan bangsa;
c. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin Negara Kesatuan Republik Indonesia dari segala ancaman yang dapat mengganggu kesehatan kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;
d. mengembangkan sumber daya hewan untuk kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan
e. memberikan jaminan dan kepastian hukum untuk berusaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan.
Elucidation of Law of The Republic of Indonesia Number 18 Year 2009 Regarding Animal Husbandry and Animal Health